Sebanyak 200-an siswa dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Al-Jihad, Jakarta mengunjungi Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (14/11). Kedatangan mereka ke MK diterima oleh Peneliti MK Fajar Laksono di Aula Gedung MK.
Fajar memaparkan terkait kedudukan MK dalam sistem ketatanegaraan yang memiliki perbedaan dengan Mahkamah Agung. Meskipun masih terbilang masih muda, MK secara kelembagaan negara masih sama-sama sebagai pelaku kekuasaan kehakiman seperti MA dan peradilan di bawahnya.
Tetapi dalam tugasnya, terang Fajar, MK tidak mengadili atau memberikan hukuman pidana kepada seseorang. “Karena MK adalah peradilan tata negara yang mengadili norma yang ada di dalam undang-undang,” jelasnya.
Fajar juga menyampaikan bahwa di seluruh negara yang memiliki MK memiliki tugas yang sangat penting dan utama, yakni menjaga dan mengawal konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam negara. Selain itu, seperti yang kita ketahui, MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban yang harus di lakukannya.
Empat kewenangan itu yaitu MK sebagai pengadilan pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan mengadili perselisihan hasil pemilu.
MK juga wajib memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD. “Selama sepuluh tahun ini ada dua hal yang belum pernah diadili oleh MK, yakni memutus pembubaran partai politik, dan memberikan putusan terkait dugaan DPR terhadap Presiden yang melakukan pelanggaran,” ungkap Fajar.
Sebelumnya Fajar mengatakan, kunjungan yang dilakukan oleh siswa dan mahasiswa ke MK bentuk ketertarikan mereka untuk mengenal lebih dekat MK. Dengan itu, masih ada harapan MK semakin dipercaya oleh masyarakat. Di akhir paparan materinya, Fajar menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, di mana putusan MK tidak akan bisa digugat kembali melalui dengan upaya hukum apapun. (Panji Erawan/mh)